Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan TPP Guru dan Insentif Non-ASN

img

Tim Penyidik Kejati Kalimantan Timur saat melakukan penggeledahan kantor Disdikbud Kukar. (Doc. Kejati Kalimantan Timur)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kecamatan Tenggarong pada Senin (6/7/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.

Selain Kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh akan disita untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata dia.

Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Kalimantan Timur juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN selama periode 2020-2025," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kaltim belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (kriz)